Rabu, 26 Januari 2011

Pengelolaan PBB Segera Ke daerah


2014 Pengelolaan PBB Diserahkan Ke Kabupaten
SIDRAP-- Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara bertahap akan diserahkan pemerintah pusat kepada Pemerintah Kabupaten. Pelimpahan tersebut efektif dilaksanakan paling lambat tanggal 1 Januari 2014.

Demikian disampaikan Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kab. Sidrap, Wahyuddin SE MSi saat bertindak selaku Pembina Upacara di halaman Kantor Bupati Sidrap, Senin (24/1). Upacara diikuti jajaran PNS lingkup Pemkab Sidrap dan dihadiri Sekretaris Kabupaten Sidrap, H Ruslan SH MAP, para asisten, staf ahli bupati, kepala SKPD dan pejabat lainnya.


Wahyuddin menjelaskan, pelimpahan pengelolaan PBB secara bertahap tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Namun pelimpahannya tergantung kesiapan tiap-tiap daerah untuk melaksanakannya.

“Untuk itu persiapan harus dilakukan secara matang, khususnya persiapan SDM aparatur yang andal. Begitupun persiapan aspek-aspek pendukung lainnya,”ujarnya.

Aspek-aspek yang dimaksudkan Wahyuddin yaitu aspek peraturan hukum, sarana dan prasarana, aspek pendanaan serta penyesuaian struktur organisasi.
Sementara itu, Wahyuddin menyampaikan dengan pemberlakuan UU No. 28 Tahun 2009, maka UU No. 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sudah tidak berlaku lagi. “Hal ini harus dicermati aparat terkait, karena terdapat sejumlah aturan yang berubah,”ungkapnya.

Wahyuddin mencontohkan, pada Bea Perolehan Tanah dan Bangunan (BPHTB), nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak berdasarkan UU No 28 Tahun 2009 ditetapkan paling rendah sebesar Rp60 juta, sementara dalam peraturan sebelumnya hanya Rp15 juta.

“Hal-hal seperti ini yang harus dipahami sehingga tidak lagi terjadi kekeliruan dalam penetapan nilai pajak,”ingatnya.

Di bagian akhir arahannya pada upacara yang dipimpin Kasi Penetapan Pajak, Ramli dengan Perwira Upacara Kabid Retribusi Dispenda Sidrap, Ahmad SP MS itu, Wahyuddin menyinggung realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sidrap yang pada tahun 2010 mencapai 76,59%.

“Capaian tersebut tentunya berpengaruh terhadap belanja daerah, karenanya dibutuhkan kerja sama seluruh pihak untuk mencapai hasil yang lebih baik ke depan ”tandasnya.(Hamsah).

Tidak ada komentar: